Gubernur Kepri Tolak Usulan UMK Kota Batam

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 14 November 2015 08:50 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.465 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Penjabat Gubernur Kepulauan Riau Agung Mulyana menolak usulan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2016 karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015.

 

"Usulan penetapan UMK Batam, sudah saya kembalikan, karena tidak sesuai dengan PP 78," ujar Agung Mulyana di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat.

 

Dia enggan menjelaskan secara rinci permasalahan tersebut sehingga tidak diketahui apa kebijakan UMK Batam 2016 yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

 

"Pemkot Batam harus memperbaikinya, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

 

Berdasarkan informasi, Pemkot Batam mengajukan dua versi penetapan UMK. Usulan pertama berdasarkan ketentuan yang lama dengan menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan UMK, sedangkan versi yang kedua berdasarkan PP 78/2015.

 

Berdasarkan PP Nomor 78/2015, UMK Batam tahun 2016 ditetapkan Rp2.994.111, namun Dewan Pengupahan Kota Batam (DPK) memutuskan Rp2.879.819.

 

Dalam UMK Batam juga diusulkan tiga kategori gaji, yakni  Rp3.531.522. Rp3.445.127 dan ketiga sebesar Rp3.198.903. 

 

Berbeda dengan kondisi Batam, Agung sudah menerima usulan UMK 2016 yang diajukan Pemkab Lingga, Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Natuna dan Kepulauan Anambas.

 

Usulan tersebut masuk dibahas secara intensif oleh Dewan Pengupahan Kepri. 


(ant)