Menteri Saleh Husin: Pemerintah Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok
Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap kenaikan tarif cukai rokok yang akan ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebesar 11 persen pada 2016 mendatang, tidak akan menghalangi jalannya industri yang memproduksi tembakau atau bahkan sampai terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Tentu kita berharap agar mereka bisa tetap berproduksi, industrinya bisa tetap jalan, jangan sampai terjadi PHK," ujarnya kepada Okezone saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, bila terjadi PHK, maka tentu saja akan berdampak kepada masyarakat dan pekerja di industri tembakau itu sendiri. Pasalnya, terutama industri tembakau klintingan (kretek) yang menyerap tenaga kerja yang sangat besar. "Kita tahu, terutama industri rokok klintingan itu kan serapan tenaga kerja sangat besar," imbuh dia.
Selain itu, dia mengemukakan kenaikan tarif cukai tembakau tersebut juga mendapat reaksi dari industri tembakau yang tergabung dalam asosiasi industri tembakau. Adapun para pengusaha tersebut menyampaikan rasa keberatan terhadap kenaikan tarif cukai tembakau tersebut.
"Mereka sampaikan agak keberatan dengan kenaikan yang diambil Kemenkeu. Tentu mereka takut ini berdampak industri rokok terutama yang kecil-kecil itu bisa tutup. Kalau tutup, maka akan berdampak pada PHK," pungkasnya.
Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tembakau pada 2016 mendatang sebesar 11 persen. Hal ini untuk memperkuat pengawasan mengingat maraknya produk rokok ilegal di Indonesia.
(okz)

