Walikota Batam Putuskan UMK BATAM Rp 2.994.111
Nominal ini tidak serta merta keputusan dahlan melainkan intruksi dari pejabat Gubernur Kepulauan riau, Agung Mulyana. Sebelumnya, agung mulyana mengembalikan rekomendasi UMK Batam yang diajukan namun tidak sesuai dengan PP 78/2015.
DPK mengacu kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.879.819 dengan upah sektoral yang terdiri dari kelompok upah 1 Rp 3.531.522, Kelompok 2 sebesar Rp 3.445.127 dan kelompok 3 sebesar Rp 3.198.903.
Dahlan mengaku siap terhadap konsekwensi atas rekomendasi tersebut. Namun Dahlan mengaku aka nada jalan tengah antara buruh dan pengusaha. Dahlan mengungkapkan hal yang menjadi penyebab penolakan buruh selama ini adalah karena UMK sesuai PP 78 tahun 2015 tidak mencantumkan upah sektoral.untuk itu Dahlan siap memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan pekerja.

