Komisi II DPRD Tanjungpinang, Minta Pemerintah Pusat Serahkan Aset Pelindo ke Pemko

Diterbitkan oleh pada Rabu, 18 November 2015 17:18 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 994 kali ditampilkan



“Selain meminta pemerintah pusat menyerahkan aset juga kita menginkan PT Pelindo Tanjungpinang diusir dari Kota Gurindam Kota Tanjungpinang,” kata Syahrial Rabu (18/11).

 

Bahkan dari awal, kata dia, DPRD Tanjungpinang khususnya Komisi II sudah mengusulkan agar segera dibentuk BUP tersebut. Hal ini, untuk menangani dan mengelola potensi kepelabuhanan di wilayah Kota Tanjungpinang.

 

“Intinya kita usir saja itu Pelindo balik ke pusat. Biarkan aset daerah khususnya kepelabuhanan dikelola oleh pemerintah daerah melalui badan usaha pelabuhan (BUP) setempat,” ujar Syahrial merupakan anggota DPRD dapil Tanjungpinang ini.

 

Karena kata dia, kalau masih pengelolaannya di pegang oleh Pelindo maka tidak akan pernah bisa dibenahi.

 

“Dan Pemko Tanjungpinang juga tidak bisa berbuat banyak untuk membenahi pelabuhan, baik itu Sri Bintan Pura maupun Pelabuhan Sri Payung Tanjungpinang,” katanya.

 

Namun katanya, terkait hutang piutang Pelindo terhadap Pemko Tanjungpinang sifatnya teknis.

 

“Kami DPRD tidak punya kewenangan untuk hal tersebut. Itu kewenangan Pemko Tanjungpinang untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” katanya.

 

Dalam hal ini, katanya, DPRD juga mendukung sikap Pemko Tanjungpinang untuk terus menuntut hak Pemko atas kerjasama dengan Pelindo.