UMK Batam kembali dibahas
Agung juga menyatakan Walikota Batam sudah menyerahkan rekomendasi UMK terbaru. Dalam rekomendasi tersebut walikota Batam menyebutkan nominal UMK Kota Batam sesuai dengan PP No 78/2015. Ahmad Dahlan juga menyertakan angka pembanding hasil rapat dewan pengupahan kota, Pengusaha dan pekerja.
Agung mengatakan Dewan Pengupaha Provinsi akan mempertimbangkan rekomendasi pembanding yang diserahkan walikota Batam. Agung juga menegaskan ia akan mempertimbangkan serta mendengar aspirasi baik itu dari pihak buruh maupun pengusaha.
Walikota Batam, Ahmad Dahlan Merekomendasikan UMK Batam sebesar Rp, 2,9 Juta Rupiah . hal ini dikatakan Ahmad sesuai dengan permintaan Pejabat Gubenur Kepri “Pak Gubernur Minta usulan UMK harus sesuai dengan PP 78” kata Ahmad dahlan.
Pejabat Gubernur berdalih alotnya pembahasan UMK Kota Batam dikarenakan pihak Dewan Pengupahan Provinsi masih harus mempelajari dasar Hukum, besaran dan kebijakan lanjutan.”saya berharap keputusan yang saya ambil tidak memberatkan salah satu pihak manapun” kata agung.

