Merusak Hutan Lindung batam, Ahok akan dipidanakan
BATAM - Pengrusakan lahan seluas 7 hektare di tanjung undap, Batam akan segera diperkarakan. Oknum pengusaha batam bernama ahok dipastikan menjadi tersangka dan mene tanrima sanksi hukum
National Coruption Watch (NCW) melaporkan Ahok ke Direktorat Reserse Khusus Polda Kepri pada tanggal 16 november lalu. “kami melaporkan aktifitas pengrusakan lingkuhang (hutan lindung) di atanjungundap batu aji” kata Mulkan, Ketua NCW Kepri.
Ahok dilaporkan NCW karena aktifitas pembabatan hutan tidak memilki legalitas dan dokumen yang sah “kami pastikan Ahok akan mempertanggung jawabkan aksi pengrusakan hutannya” kata Mulkan.
Wadirreskrimsus Polda Kepri, Helmi Kwarta menegaskan laporan NCW akan segera ditindak lanjuti”kami akan segera tindak lanjuti dan ahok akan segera kami panggil” kata Helmi.

