Keuntungan Bagi Indonesia Apabila PT Freeport Dikelola Sendiri
Perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) terus menuai polemik. Bahkan, kabar terbaru menyebut perpanjangan kontrak terancam default jika Freeport tidak cepat melakukan divestasi saham.
Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, bila perpanjangan kontrak Freeport tidak diperpanjang, maka seluruh wilayah tambang harus dikembalikan kepada negara. Dengan demikian, wilayah tambang akan menjadi wilayah pencadangan negara (WPN) yang mempunyai nilai.
"Wilayah tambang kembalikan kepada negara, maka jadi wilayah pencadangan negara (WPN)," ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Akan tetapi, dia menjelaskan, dalam hal aset yang dimiliki PT Freeport Indonesia, sistemnya sangat berbeda dengan sistem di sektor minyak & gas (migas) yang menerapkan sistem cost recovery. Adapun sistem cost recovery merupakan kepemilikan pemerintah.
Meski demikian, dia menilai pemerintah sebenarnya mampu membeli aset yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia tersebut. Pemerintah pun harus menilai semua aset yang ada atau dikembalikan bila kontrak tidak diperpanjang.
"Orang atau perangkat produksi di sana milik Freeport bisa saja dibeli negara dan ada nilai bukunya. Jadi intinya, mereka kembalikan semua," imbuh dia.
Oleh sebab itu, pemerintah harus mengupayakan bila keputusan pemerintah nantinya akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia, maka pastikan pemerintah mendapatkan kontrak dengan perjanjian royalti yang lebih tinggi dari sebelumnya dan menguntungkan negara.
"Maka memang kita harus upayakan kalau nanti perpanjang kita dapatkan kita lebih tinggi dalam kontrak yang akan datang. Kalau tidak, ya sudah kembalikan milik kita," pungkasnya.
(okz)

