Dualisme KNPI Kepri
BATAM - KNPI Versi Teddy Jun Askara (TJA) mengatakan Pelantikan Kepengurusan KNPI Versi Banjar adalah Ilegal. TJA mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menkumham tanggal 2 Juni 2015 yang mengesahkan Banjar Ahmad Sebagai Ketua KNPI Kepri.
TJA menuding berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) dijakarta juni 2015 telah memberhentikaan M rifai Darus sebagai ketua KNPI pusat dan pada KLB berikutnya di Papua terlah memutuskan putra legenda dangdut A Rafiq, Fahd Fauz Al Fauz A. Rafiq sebagai Ketua KNPI Pusat.
TJA juga mengatakan acara pelantikan yang digelar kubu banjar illegal karena tidak mengantongi izin. Hal ini di benarkan oleh Kapolresta barelang, Kombes Pol. Asep Syafruddin “benar acara tersebut tidaak mengantongi izin meski akhirnya tetap kami kawal agar tidak terjadi keributan” kata Asep.
TJA Menantang pihak Banjar untuk menunjukan SK “kalau SK mereka sah saya siap mundur “ kata TJA. TJA Juga mengajak KNPI kubu Banjar berdamai “mari kita akhiri polemic demi pemuda kita” kata TJA.

