Polisi Amankan Seorang Napi LP Pasirpangaraian Setelah Sita 500 Gram Ganja
PASIRPANGARAIAN (RIAU) - Meski sedang menjalani hukuman, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasirpangaraian inisial AR diduga masih bisa mengedarkan Narkoba jenis daun ganja kering ke pengedar di luar LP. AR alias Wak Nyong merupakan Napi yang tersangkut perkara Narkotika jenis ganja. Meski demikian, pria ini masih bisa transaksi dari dalam LP. Tersangka diduga yang memesan daun ganja, sedangkan uang ditransfer oleh seorang perempuan inisial AS boru Marbun (26) warga KM 6 Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, dan sudah diamankan.
Terungkapnya AR terlibat dalam peredaran ganja berawal dari ditangkapnya pria inisial Rn alias Rio (36). Warga Ngaso Desa Lubuk Jambu Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul di kebun kelapa sawit masyarakat di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu, Ahad (22/11/15) sekira pukul 12.00 WIB.
Dari tersangka Rio, polisi amankan barang bukti daun ganja sekira 500 gram atau setengah kilogram yang dibungkus rapi dalam kantong plastik.
"Dari pengembangan, pelaku mengakui bahwa ganja kering ini diterima pada hari Jumat lalu (20/11/15) melalui paket Bus Medan Jaya dari Medan," ujar Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang, Senin (23/11/15).
Dari keterangan tersangka Rio, daun ganja itu dipesan oleh seorang Napi di LP Pasirpangaraian inisial AR alias Wak Nyong yang juga tersangkut perkara Narkotika jenis ganja. Namun untuk transfer uang pembelian diduga dilakukan seorang perempuan inisial AA yang sudah diamankan.
Sesuai Laporan Polisi Nomor Lp.A/159/XI/2015/Riau/Res Rohul, 22 November 2015, beberapa barang bukti disita oleh anggota Satres Narkoba Polres Rohul, terdiri 2 bungkus daun ganja kering siap edar seberat 500 gram, 1 timbangan merk Tanita warna orange, 1 Honda Karisma warna hitam BM 5510 MF tanpa surat, uang tunai Rp 100 ribu, 2 handphone., dan kantong plastik warna putih merk Pink Star.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, terkait keterlibatan Napi di dalam Lapas Pasirpangaraian," pungkas Ipda P. Simatupang kepada riauterkinicom.***(RTC/zal)

