22 Situs yang Diblokoir Kominfo Terkait Musik Ilegal
Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 22 situs musik ilegal. Laman mereka diblokir karena dinilai melanggar hak cipta.
Dirjen Aptika selaku Perwakilan Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono, menjelaskan, penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Atas hal tersebut Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs pada 12 November 2015.
"Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar," tuturnya.
Berikut 22 situs yang diblokir oleh Kominfo, Senin (23/11/2015):
1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9.Beemp3s.org
10.Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musikxplore.com
(okz)

