22 Situs yang Diblokoir Kominfo Terkait Musik Ilegal

Diterbitkan oleh pada Selasa, 24 November 2015 06:28 WIB dengan kategori Teknologi dan sudah 754 kali ditampilkan

Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir 22 situs musik ilegal. Laman mereka diblokir karena dinilai melanggar hak cipta.

 

Dirjen Aptika selaku Perwakilan Kemkominfo, Bambang Heru Tjahjono, menjelaskan, penutupan 22 situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015, perihal rekomendasi penutupan konten dan hak asasi pengguna pelanggaran hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

 

Atas hal tersebut Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs pada 12 November 2015.

 

"Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar," tuturnya.

 

Berikut 22 situs yang diblokir oleh Kominfo, Senin (23/11/2015):

 

1. Laguhit.com

 

2. Mp3days.net

 

3. Weblagu.com

 

4. Wapkalagu.com

 

5. Iozmusik.com

 

6. Lagu.in

 

7. Carilagu.net

 

8. Bursalagu.com

 

9.Beemp3s.org

 

10.Arenalagu.com

 

11. Saranmu.com

 

12. Tubidy.im

 

13. Stafaband.info

 

14. Memomp3.com

 

15. Zinzhu.com

 

16. Mp3take.com

 

17. Kumpulbagi.com

 

18. Onlagump3.info

 

19. Newlagump3.com

 

20. Targetlagu.com

 

21. Musik-corner.info

 

22. Musikxplore.com


(okz)