KPU Kepri Akan Serahkan Pelanggaran Debat ke Bawaslu
BATAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau Said Sirajuddin menyerahkan pelanggaran tata tertib aturan Debat Kandidat Pilkada Kepri kepada Bawaslu.
"Kalau ada pelanggaran hari ini, silahkan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Said Sirajuddin usai pelaksanaan Debat Kandidat di Batam, Selasa.
Ia enggan mengomentari lebih lanjut perkara pelanggaran tata terib Debat Pilkada yang hampir membuat ricuh antara pendukung dua pasangan calon kepala daerah.
Seorang pendukung pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Sani-Nurdin Basirun melanggar tata tertib dengan membawa stiker atau kertas berwarna kuning bertuliskan "Sani ayah kita".
Hal itu memancing kemarahan pendukung pasangan nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, yang kemudian merebut alat peraga kampanye itu dan menyorakinya.
Ketua Bawaslu Razaki Persada mengatakan larangan membawa alat peraga kampanye merupakan Tata Tertib Acara yang sudah ditetapkan KPU untuk mengatur jalannya acara.
"Ini kewenangan dari tuan rumah, kalau ada kegaduhan, ditertibkan," kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu tidak akan mengenakan sanksi kepada pasangan calon yang melanggar aturan itu, karena hanya tata terib acara, bukan aturan UU.
"Tidak usah cari siapa yang salah. Ini wajar," kata dia.
Menurut Razaki, secara keseluruhan acara dibuat sangat rapi. Tata tertib acara sudah diberikan kepada pendukung pasangan calon sebelum acara. Kemudian, moderator mengumumkannya kembali di dalam acara.
Pilkada Kepri diikuti dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur, yaitu Muhammad Sani-Nurdin Basirun dengan nomor urut satu dan Soerya Respationo-Ansar Ahmad nomor urut dua.
Pasangan calon kepala daerah Muhammad Sani-Nurdin Basirun diusung Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, Partai Gerindra dan PKB, sedangkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad diusung PDIP, PAN, Partai Hanura dan PKS.
(ant)

