YLKI Minta BPK Ikut Mengaudit Tarif Adjusment Listrik
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak penetapan kembali tarif adjustment (tarif otomatis) listrik yang diberlakukan per 1 Desember 2015. Pasalnya, formulasi tarif semacam ini akhirnya akan memberatkan masyarakat.
Ketua YLKI Tulus Abadi menjelaskan, ada beberapa alasan penolakan. Pertama tarif adjustment melanggar konstitusi karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara.
"Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah. Lalu kedua, masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggung wujud tarid adjustment," jelas Tulus dalam keterangan tertulis yang di terima Okezone, Senin (30/11/2015).
Menurutnya, kenaikan tarif pada Desember tidak tetap. Di mana, momen daya beli masyarakat yang masih rendah."Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat," paparnya.
Tulus menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus ikut mengaudit adjustment, sehingga formulasi tarif transparan dan akuntabel.
(okz)

