Pengesahan APBD Molor, Wali Kota dan DPRD Tanjungpinang Terancam Tak Terima Gaji
TANJUNGPINANG - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun 2016 terancam molor. Pasalnya hingga hari ini belum juga melakukan kesepakatan terhadap nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Padahal sesuai dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, pengesahan APBD 2016 sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2015.
Konsekuensinya, kepala daerah dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang terancam tidak menerima gaji beserta tunjangan selama enam bulan.
“Kalau saya pada intinya akan menerima, jika itu adalah konsekuensi dari keterlambatan pengesahan APBD 2016,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah kepada Batam Pos, Senin (30/11).
Terkait keterlambatan tersebut, Lis mengatakan pihaknya telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta dispensasi. Karena menurutnya, keterlambatan pengajuan kerangka maupun dokumen anggaran lainnya juga disebabkan oleh ketidakjelasan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, serta informasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang juga terlambat.
“Kami sudah menyurati Mendagri sekitar pertengahan atau akhir Oktober 2015 kemarin. Intinya keterlambatan ini semua terkait dengan permasalahan defisit,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata dia, telah menyerahkan KUA PPAS ke bagian sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Untuk itu, ia berharap selanjutnya dewan berkonsentrasi untuk membahas KUA PPAS hingga ke pengesahan APBD.
“Selanjutnya adalah ranah dewan, dan mereka bekerja sesuai jadwal. Dalam jadwal seharusnya pada tanggal 27 November 2015 sudah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan,” paparnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungpinang, Hamalis menambahkan pihaknya sudah berusaha mengejar keterlambatan. Tapi pihaknya masih harus menyesuaika perolehan DAK dari pusat.
“Sudah jelas terlambat, dan kami pasrah saja karena kami sudah berusaha maksimal,” ujarnya.
Ia melanjutkan, apabila pengesahan APBD terlambat, maka pelaksanaan program atau kegiatan penting juga terlambat. Dampak besarnya atau muara akhirnya tentu akan berpengaruh laju pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu, kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang bisa dipastikan lumpuh.
“Pergerakan ekonomi masyarakat Tanjungpinang hampir 50 persennya bergantung kepada APBD. Jika APBD lancar, maka perekonomian akan berjalan lancar,” ujarnya.

