Buruh Kembali Turun ke Jalan Besok
Ribuan buruh akan kembali turun ke jalan menuntut DPR membentuk panitia khusus tentang pengupahan untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan pada Selasa besok (8/12).
"Buruh mendesak DPR segera membentuk pansus pengupahan. Tuntutan lainnya, masih sama dengan saat mogok nasional yang lalu," kata Presidium Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Said Iqbal kepada redaksi di Jakarta, Senin (7/12).
Dia menjelaskan, buruh menuntut PP Pengupahan dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Iqbal menuding PP dibuat berdasarkan intervensi dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), serta menduga ada praktik korupsi politik dalam proses pembuatannya.
"Serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam pembuatan PP Pengupahan yang sangat berpengaruh bagi kesejahteraan pekerja," bebernya.
Menurut Iqbal, pekerja dan buruh menolak formula kenaikan upah minimum yang ada pada PP Pengupahan yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Formula tersebut mengembalikan Indonesia pada rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum pekerja dan buruh secara struktural," katanya.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribu dan kenaikan upah minimum sektoral lebih besar dari kenaikan upah minimum. Sedangkan terhadap keputusan upah minimum yang sudah ditetapkan beberapa daerah, buruh menuntut dibatalkan karena tidak berbasis komponen hidup layak (KHL) sehingga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. (RMOL)

