PAHAM Minta Pemda Perbarui Info di JDIH
TANJUNGPINANG - Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM Kepulauan Riau Raja Dachroni meminta Pemerintah Daerah memperbarui informasi serta mengupload peraturan-peraturan daerah atau informasi hukum di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) karena sesuai dengan amanah Paraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH.
"Setiap biro atau bagian hukum di institusi pemerintahan daerah hendaknya semakin meningkatkan kualitas SDM maupun program kerjanya, khususnya di bidang dokumentasi dan publikasi hukum. Termasuk melalui jaringan dokumentasi secara elektronik dan publikasi hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)," kata Raja Dachroni.
Dia menyebutkan anggaran daerah untuk membangun website JDIH relatif besar sehingga sayang jika dibiarkan membazir tanpa diisi dengan informasi yang update khususnya informasi tentang produk hukum daerah semisal Raperda.
"Sangat disayangkan jika yang sudah diamanahkan oleh Perpres saja masih tidak diikuti. Padahal Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, menetapkan bahwa pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi," lanjut Raja Dachroni.
Jika ini diikuti, menurutnya, tentunya akan mudah bagi masyarakat untuk mengaksesnya dan tidak banyak agenda sosialisasi Perda yang harus dibuat masyarakat cukup melihat website JDIH di daerah saja.
"Di Kepri untuk website kita pantau sebagian sudah memilikinya hanya saja untuk update informasi ini yang mesti diutamakan. Hari ini rakyat tidak tahu apa saja kerja legislasi daerah padahal mereka sudah mengetuk puluhan Perda tapi sayang kalau informasi hukum terputus," tutup Raja Dachroni.

