PDI P : TNI Tangkap Timses, Itu sangat Berlebihan
Ketua Badan Hukum dan Advokasi (BBHA) pusat PDI P menyatakan bahwa tindakan TNI yang menangkap Alex, tim ses pasangan SAH, dan membeberkan secara luas merupakan tindakan yang berlebihan "ini menyebabkan agenda menyiapka saksi kami jadi terganggu" kata Sirra Prayuna.
Sirra mengatakan proses terhadap Alex seharusnya sesuai aturan "seharusnya TNI tidak menindak langsung dugaan pelanggaran yang belum jelas.
Sirra juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat laporan kepada Bawaslu RI terkait peristiwa tersebut.
TIm sukses PDIP tertangkap tangan menyerahkan sejumlah uang pada warga sehari jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kepri. Alex mengaku uang tersebut adalah uang saksi. namun hal ini tidak menyrutkan TNI untuk mengamankan Alex. Alex ditangkap setelah TNI mendapatkan lapora dari warga.
Sementara itu KPU pusat tidak memasalahkan tindakan TNI yang menempatkan personilnya di PPS dan PPK. Hadar Nafis GUmay dari KPU pusat mengatakan selama TNI hanya mengamankan maka ini tidak menjadi masalah

