Dinkes Tanjungpinang Temukan 151 Makanan Ilegal

Diterbitkan oleh pada Jumat, 18 Desember 2015 07:37 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 801 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Pinang Bapak Rustam SKM.,M.Si. mengatakan ada penurunan jumlah perkara obat dan makanan ilegal. "Tahun 2014, ada 291 kasus. Untuk 2015, hanya ada 151 kasus," katanya dalam hal Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum.



beliau mengatakan ada tren penurunan dari tahun sebelumnya pada sembilan kategori produk yang diawasi. Produk tersebut adalah obat tanpa izin edar, obat daftar G, obat tidak memenuhi syarat, obat tradisional tanpa izin edar, obat tradisional dengan bahan kimia berbahaya, kosmetik tanpa izin edar, kosmetik dengan bahan kimia berbahaya, pangan tanpa izin edar, dan pangan dengan bahan dilarang.


Namun, dari data, produk pangan tanpa izin edar meningkat pada 2015 meski tidak signifikan. Tercatat sebanyak 27 produk pangan tanpa izin edar ditemukan. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2014, yang hanya 23 produk, Kamis (17/12/2015).