YLKI: Larangan Ojek Online Hanya akan Jadi Macan Ompong

Diterbitkan oleh pada Jumat, 18 Desember 2015 09:43 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 699 kali ditampilkan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang ojek sebagai angkutan umum masyarakat. Secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar, karena secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi sebagai angkutan umum dan tidak memenuhi standard keselamatan.

 

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan dalam konteks tersebut, larangan Kemenhub bisa diapresiasi. Namun demikian, secara sosiologis, larangan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka.

 

"Larangan ini sudah sangat terlambat karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan," ujarnya, Jumat (18/12).

 

Ia melanjutkan, bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi. Tulus memastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah.

 

"Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak diback up oleh oknum aparat, baik polisi, Dishub dan juga tentara. Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu," katanya.

 

Menurutnya, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg adalah bukti kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi.

 

Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek jika pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Angkutan umum yang ada saat ini tidak aman dan. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum. Sebab sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solsusi.