BEM STISIPOL Raja Haji Sayangkan Perpanjangan Kontrak Freeport
Dirinya menuntut pemerintah dan DPR untuk sama-sama menghentikan kontrak dengan PT Freeport, karena dinilai banyak merugikan negara. "Lahan negara dikelola sama pihak asing, parahnya suplay kenegara tidak sampai 10 persen," kata beliau. Menurutnya, dengan adanya PT Freeport menunjukan bahwa pemerintah melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan kekayaan alam yang dimiliki negara harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
"Nyatanya, keuntungan freeport hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Namun kesejahteraan rakyat papua masih memprihatinkan," tambahnya. Oleh karena itu, dia menuntut pemerintah lebih memprioritaskan masyarakat daerah untuk mengelola lahan-lahan di Indonesia.

