Pemekaran Daerah Di Kepri Akan Terlaksana Tahun Depan
TANJUNGPINANG - Ada beberapa calon daerah otonom baru yang secara administrasi itu belum dilengkapi, misalnya Kabupaten Lingga yang baru terbentuk empat kecamatan. Sedangkan persyaratan pembentukan wilayah otonom baru dalam undang-undang mengharuskan minimal ada lima kecamatan.
Sebenarnya sudah ada lima kecamatan di Kabupaten Natuna namun dipersoalkan oleh Bupati selaku kabupaten induk sehingga sampai sekarang belum disahkan sebagai kecamatan baru. Sama halnya dengan calon Kabupaten Kundur yang sudah memenuhi persyaratan administratif pemerintahannya, tetapi rekomendasi bupati dan DPRD belum ada.
"DPRD provinsi mencermati sungguh keinginan masyarakat dan juga pintu masuk UU nomor 23/2014 memungkinkan untuk daerah otonom baru itu tidak serta-merta menjadi wilayah otonom penuh tetapi sebagai daerah persiapan kurang lebih hingga tahun depan, untuk kategori daerah biasa dan lima tahun untuk daerah strategis nasional," kata KA Biro Administrasi Kepri Misni, Sabtu (19/12/2015).

