WNA Tiduri ABG Batam 15 Tahun, Hanya di Tegur POL PP
Seorang warga negara singapura tertangkap tidur sekamat dengan ABG 15 tahun disebuah hotel yang ada di Seraya.
Pria berkewarganegaraan asing ini terjaring razia ketertiban sosial di dalam kos-kosan elit yang terletak di kawasan Seraya. Tak ayal lagi, pasangan ini diangkut ke Markas Satpol PP di Batam Centre.
"Memang ada warga negara asing yang kami amankan melakukan asusila. Dia warga Singapura. Visanya masih berlaku," kata Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP, Hendra Felani kepada wartawan.
Dari hasil pendataan, pria asing itu berusia 35 tahun, sedangkan pasangannya masih berusia 15 tahun. Keberhasilan penggerebekan ini juga berawal dari laporan masyarakat sekitar yang resah.
"Mereka kami amankan di daerah Seraya. Itu di kos-kosan elit. Mau masuk saja pakai card (kartu). Terungkapnya kasus ini juga karena ada laporan masyarakat dan kerjasama dengan RT/RW setempat," ujarnya.
Namun sayangnya, Satpol PP tak menyerahkan kasus ini ke polisi. Padahal, tindakan pria tersebut tergolong pidana, melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

