Kakek 65 Tahun Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi

Diterbitkan oleh pada Senin, 28 Desember 2015 16:45 WIB dengan kategori Liputan Khusus dan sudah 837 kali ditampilkan

Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengamankan seorang kurir berinisial SG (65) yang kedapatan memiliki 1 kilogram sabu dan 12.000 butir ekstasi di dalam tas ranselnya. SG berhasil diamankan saat berada di bus Lorena jurusan Jawa Timur di pintu masuk jalan Tol Wiyoto-Wiryono, Jakarta Timur pada 22 November lalu.

 


Rencananya paket sabu dan ekstasi tersebut akan diberikan pada seseorang berinisial BS (40) di Banyuwangi untuk diedarkan di Surabaya.


Direktur Tipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, pihaknya mengamankan kedua tersangka setelah mendapat laporan dari kepolisian Taiwan. "Kita kerja sama dengan polisi Taiwan yang memberikan informasi adanya pengiriman sabu ini. Maka langsung kita tindaklanjuti," ujar Anjan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12).


Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Anjan menambahkan, selama ini ia telah menjalin kerja sama dengan kepolisian luar negeri termasuk berbagai instansi seperti bea cukai, lapas, dan imigrasi untuk mengawasi masuknya peredaran narkoba ke Indonesia. "Kita kerja sama dengan kepolisian luar negeri, sharing informasi misal ada barang masuk dari Tiongkok, kemudian kita lakukan penyelidikan," katanya.


Menurutnya, peredaran narkoba dari luar negeri banyak diselundupkan melalui jalur laut. Anjan tak membantah sulitnya pengawasan melalui laut lantaran banyaknya pelabuhan 'tikus' atau tak resmi di Indonesia. "Laut di Indonesia ini sangat luas, jadi kita sulit juga mengawasi itu. Apalagi banyak yang lewat pelabuhan tikus," jelasnya.


Selain kasus tersebut, Ditipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan seseorang berinisial YS (31) di Jalan Tol Tanerang-Merak karena memiliki 1,5 ton ganja yang disembunyikan dalan truk pada 16 Desember lalu. Dikatakan Anjan, ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Garut, dan Purwakarta.


Pihaknya juga menangkap FI (37) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat karena membawa 2 kilogram sabu dan 2.000 ekstasi di dalam tas ransel. "Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Semarang," ucap Anjan.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seunur hidup. Kemudian pasal 114 ayat 2 Jo pasal 142 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.