Menteri ESDM Diminta Revisi Permen Alokasi Pemanfaatan Gas Bumi
Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada BUMN dan BUMD.
Permintaan itu disampaikan oleh Yusril selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia (APGAI) di Jakarta, Rabu (30/12).
"Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir," kata dia.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, substansi permen tersebut bertentangan dengan UU Migas dan UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang begerak di bidang penjualan gas alam, sehingga potensial dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dalam proses uji materil.
Peraturan tersebut juga bisa menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman bank.
"Dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD, swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir. Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional," terang papar hukum tata negara ini.
Yusril juga nengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi dimaksud sejak pertengahan November yang lalu. Bulan Desember ini, Yusril telah menyampaikan usulan kongkret perubahan pasal-pasal Permen ESDM tersebut. Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen tersebut berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak.(RMOL)

