Yusril Pastikan 1 Januari Golkar Tidak Bubar

Diterbitkan oleh pada Rabu, 30 Desember 2015 11:03 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 890 kali ditampilkan

Kuasa Hukum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa partai itu tidak akan bubar pada 1 Januari 2016 seperti disampaikan sejumlah pihak.

 

Disebutkan bahwa jika sampai 31 Desember 2015, Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan PN Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, maka Golkar di bawah Aburizal Bakrie sudah tak sah.

Namun, ditegaskan Yusril, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta yang memenangkan DPP Golkar hasil Munas Bali, berlaku serta merta. Artinya langsung sah meski ada banding dan kasasi dari kubu Agung Laksono versi Munas Ancol.

"Jadi Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember, MA belum juga memutuskan perkara kasasi itu," tegas Yusril, Senin (28/12).

Kata Yusril, Putusan PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya.

Putusan itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah. Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga, kata Yusril.

"Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," jelasnya.

Jadi, tegas Yusril, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal. Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu.

"Jangankan bubar atau illegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkarpun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," ungkapnya. (BS)