Petasan Dilarang Pada Malam Tahun Baru Di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Jelang perayaan malam Tahun Baru 2016, Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Christ Siagian mengeluarkan larangan bagi warga untuk tidak membakar dan menggunakan petasan saat malam pergantian tahun di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Larangan juga berlaku untuk kembang api dengan ukuran diameter 1 inci keatas.
“Petasan sudah kami peringatkan untuk tidak dinyalakan pada malam pergantian tahun baru. Begitu juga dengan kembang api, boleh jika masih ukuran diameternya dibawah satu inci. Sedangkan ukuran lebih besar dilarang dinyalakan di sembarang tempat,” kata beliau, Kamis (31/12/2015).
Adapun kembang api ukuran besar yang biasanya menghiasi pergantian malam tahun baru, ditegaskan Kapolres, pihak penyelenggara acara harus memiliki ijin dari kepolisian. dirinya menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 3 tempat keramaian yang sudah mengajukan surat ijin menyalahkan kembang api dengan ukuran besar.

