Akhirnya Kubu Agung Terima Kepengurusan Dicabut Kemenkumham
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah terhitung tanggal 1 Januari 2016. Demikian kembali ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta nasional (Minggu, 3/1).
Kevakuman terjadi lantaran SK Munas Ancol telah dicabut, tidak adanya pengakuan terhadap kepengurusan Munas Bali, dan telah berakhirnya masa kepengurusan Munas Riau per 31 Desember 2015.
Pada prinsispnya, kata Leo, pihaknya dapat menerima keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol.
"Dari awal kami dari kubu Ancol tegas, apa yang diputuskan Menkumham arif dan bijaksana. Kami taat azas dan taat hukum," katanya.
Sementara itu Leo berpandangan alasan kader Golkar kubu Munas Bali menggunakan keputusan pengadilan negeri sebagai dasar sahnya kepengurusan Golkar Ical tidak bisa diterima.
"Persoalan utamanya SK Menkumham, ini harusnya diselesaikan melalui jalur PTUN. Tapi teman-teman di sana (kubu Ical) pakai jalur lain. Jalur yang benar adalah melalui PTUN, dan itu yang sudah dimenangkan pak Agung," tukasnya.[RMOL/dem]

