Polrestabes makassar selesaikan Target DPO bulan Desember 2015

Diterbitkan oleh pada Ahad, 3 Januari 2016 12:12 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.451 kali ditampilkan

Pelaku kejahatan yang diduga dilakukan sepanjan bulan desember terungkap oleh anggota resmob polrestabes kota makassar setelah melakulan penangkapan dan pengembangan kasus

Pada Sabtu 2 januari 2016 skitar jam 19.30 wita telah diamankan dua orang laki-laki dijalan abubakar lambogo dengan identitas :
Nama : Muh. Fatur Rahman alias Fatur
Umur.      : 17 thn Pekerjaan : pelajar Alamat.    : jln pettarani 2 lrg 3 no 18 mksr Nama.      : Muh Aldin als aldin Umur.       : 18 thn
Pekerjaan : tidak ada
Alamat : jln abu bakar lambogo lorong 17 mksr

 

Adapun kronologis kejadian bahwa pada saat itu anggota Resmob mendapatkan informasi dilapangan bahwa pelaku yang sering melakukan pencurian dgn kekerasan ( jambret dan begal ) sementara berada didalam warnet bersama teman-temannya.

 

Berdasarkan informasi tersebut anggota Resmob Polrestabes Makassar langsung melakukan penggerebekan terhadap tempat yang dimaksud dan anggota Resmob Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 2 dua orang mengaku bernama
Lk. Muh. Fatur Rahman als Fatur dan Lk. Muh. Faldin als Aldin setelah itu kedua pelaku tersebut dibawa untuk dilakukan interogasi.

 

Adapun hasil introgasi dari kedua pelaku tersebut menjelaskan bahwa apabila mereka akan melakukan aksi kriminal selalu membawa senjata tajam dan busur untuk melukai korban apabila korbannya melakukan perlawanan dan pada saat melakukan tindakan kriminal tersebut selalu bersama dengan Lk. Ical,
Lk. Wahyu,
Lk. Enal,
Lk. Ardi,
Lk. Lolo selanjutnya  pelaku atas nama
Lk. Muh. Fatur Rahman als Fatur mengakui bahwa telah melakukan pencurian dgn kekerasan ( jambret ) dimana pada saat itu pelaku Lk. Muh. Fatur Rahman als Fatur dan Lk. Ical keluar dari daerah kampung rama setelah itu pelaku memutar dekat asrama polisi panaikang selanjutnya pelaku melihat korban kemudian pelaku mendekati korban dan menarik tas milik korban
Namun pelaku tidak berhasil memgambil tas korban akan tetapi korban terjatuh dan mengakibatkan meninggal dunia selanjutnya pelaku melarikan diri
Adapun lokasi tempat melakukan tindakan kriminal di beberapa tempat diantaranya :
- jln urip sumoharjo depan pasar panaikang melakukan pencurian dgn kekerasan ( jambret ) dimana korbannya terjatuh dan mengakibatkan meninggal dunia. Pada saat itu pelaku bersama dengan Lk. Ical ( DPO )
- jln toddopuli IV skitar bulan desember 2015 melakukan penodongan dan mengambil HP dan pasa saat melakukan penodongan tersebut bersama Aldin, Ical, Wahyu.
jln gunung bawakaraeng skitar bulan desember 2015 melakukan jambret dan berhasil mengambil HP Advance dan HP samsung bersama dgn Ical - jln gunung latimojong skitar bulan Desember 2015 melakukan jambret dan berhasil mengambil HP samsung.
Pada saat melakukan tindakan kriminal bersama dengan Aldin, Ardi dan Ical - jln veteran samping indomurah melakukan jambret skitar bulan desember 2015 berhasil mengambil HP Advance dan pada saat melakukan tindakan kriminal bersama dgn lolo, Ardi, Ical dan Wahyu. - jln anuang melakukan penyerangan dengan pembusuran bersama dgn Lk. Aldin, lk. Agri, lk. Faan, lk. Ayyub

Selanjutnya anggota Resmob
Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dan pencarian terhadap teman- teman pelaku yang lain dan berhasil mengamankan beberapa orang dgn identitas : Nama.     : Muh. Ayyub Wahyudi als Ayyub Umur.      : 16 thn Pekerjaan : pelajar Alamat.   : jln abubakar lambogo lrg 6 no 39 mksr Nama.      : Farhan Fadil als Faan  Umur.       : 16 thn  Pekerjaan : pelajar  Alamat.     : jln muh. Yamin baru lrg 19 no 40 mksr
Nama : Muh. Agrifar als Agri
Umur : 15 thn  Pekerjaan : pelajar Alamat  : jln abubakar lambogo lrg 21 B no 9 mksr 
Selanjutnya ketiga pelaku tersebut yg diamankan terlibat dalam kasus penyerangan dgn menggunakan busur di jalan anuang pada hari jumat 1 januari 2016.
Adapun yang menjadi DPO yaitu :
- Lk. Ical 
- Lk. Wahyu
- Lk. Enal
- Lk. Ardi
- Lk. Lolo
Laporan Polisi yg terkait dari para pelaku :
- LP/2471/XII/K/2015/sektor panakukang atas nama korban Syamsiar pertanggal 13 desember 2015 ( jambret )
- LP/002/I/2016/polrestabes makassar pertanggal 1 januari 2016 ( penyerangan menggunakan busur )
Selanjutnya para pelaku pencurian dgn kekerasan ( begal dan jambret ) dan pelaku penyerangan dengan menggunakan busur tersebut dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses sesuai dgn hukum yang berlaku(*)