Kamarudin : DPRD Tidak Kena Sanksi atas Keterlambatan Pengesahan APBD
LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga kemungkinan akan mendapat sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan atas keterlambatan pengesahan APBD Lingga tahun 2016 dengan tidak disahkan APBD tepat waktu. Ketua sementara DPRD Lingga Kamaruddin Ali memastikan sanksi tersebut tidak berlaku untuk anggota Dewan.
"DPRD tidak kena sanksi. Yang diberi sanksi,yakni eksekutif yang menyebabkan keterlambatan pengesahan APBD ini," kata Kamaruddin Ali, Selasa (5/1)
Kamaruddin Ali merasa Dewan tidak membuat pengesahan APBD 2016 molor, karena telah bekerja sesuai jadwal yang ada di dalam Dewan. "Di undang-undang siapa yang buat itu terlambat. DPRD selalu kerja sesuai jadwal. Keterlamabatan ini disebabkan karena eksekutif yang lambat mengantar KUA PPAS nya dan kemudian direvisi, September baru menyampaikan kepada Dewan," jelasnya.
Kamaruddin Ali memastikan pihak yang membuat pengesahan APBD Kabupaten Lingga terlambat seharusnya yang diberikan sanksi. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) UU no 23 tahun 2014, pihak tersebut tak digaji selama enam bulan. "Tidak digaji enam bulan," ujarnya.
Seharusnya, kata Kamaruddin lagi penyampaian KUA-PPAS 2016 antara Bupati dan DPRD Lingga disampaikan pada bulan Juni, setelah itu dilanjutkan dengan paripurna Rancangan APBD menjadi APBD Lingga 2016 dan disahkan melalui paripurna pada 30 November.
"Namun Bupati baru menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRD pada bulan november yakni pada tanggal 16-23 dengan alasan perlu melakukan verifikasi ulang," tutur pria yang akrab dipanggil Wakden ini kepada wartawan terkininews.com.

