Yusril: Golkar Tidak Perlu Menggelar Munas

Diterbitkan oleh pada Selasa, 5 Januari 2016 13:55 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 788 kali ditampilkan

JAKARTA - Partai Golkar dinilai tidak perlu menggelar musyawarah nasional (munas) untuk rekonsiliasi.


Pengacara pengurus Partai Golkar versi munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sudah menegaskan kepengurusan yang sah.

"Keputusan dari pengadilan Jakut itu mengatakan bahwa munas Ancol tu tidak sah, dan pengurus yang dihasilkannya juga tidak sah dan memerintahkan Agung Laksono tidak boleh melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan Partai Golkar," kata Yusril kepada wartawan, usai ia menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (5/1/2016).

Putusan PN Jakarta Utara yang diperkuat putusan PT DKI Jakarta itu, juga menyatakan kepengurusan munas Bali dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie, adalah kepengurusan yang sah. Walaupun saat ini masih ada proses kasasi yang berlangsung di MA, terkait putusan tersebut.

 

Yusril menyebut putusan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H Laoly mencabut Surat Keputusan (SK) untuk Agung, dan mengembalikan kewenangan ke pengurus hasil munas Riau pada 2009 lalu, yang ketua umumnya juga Aburizal Bakrie.

"Kepemimpinan ARB (Aburizal) adalah sah, sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengurus munas Riau itu adalah yang sah sampai, ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Jadi menurut saya tidak perlu diadakan munas lagi, karena putusan pengadilan Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlaku serta merta mengatakan munas Bali itu sah," terangnya.

Menurut Yusril seharusnya Yasonna bisa mengambil keputusan, dengan mengacu pada putusan MA, PN Jakarta Utara dan PT.DKI Jakarta. Namun nyatanya hingga kini, Yasonna hanya mencabut Surat Keputusan (SK) untuk kubu Ancol.