Prediksi Kepala Biro Hukum KPU Meleset

Diterbitkan oleh pada Rabu, 6 Januari 2016 08:55 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 980 kali ditampilkan

JAKARTA - Sebelumnya Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah mengatakan berdasarkan telaah tim hukum KPU bahwa dari 147 permohonan tersebut hanya sembilan daerah yang memenuhi syarat formal untuk melaksanakan sidang di MK. Saat dia mempublish rilisnya ke media Kepulauan Riau tidak termasuk tapi berdasarkan pantauan terkininews.com di website MK Pilkada Kepri masuk dalam persidangan pada Jumat, 8 Januari 2016 mendatang.

 "Menurut telaahan kami, dari 147 perkara yang memenuhi syarat formal baik selisih ambang perolehan suaranya, dan juga batas waktunya ada sembilan. Diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni," kata Nur Syarifah dalam rapat persiapan penyelesaian sengketa PHP Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/1), seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Ia menerangkan, jika sesuai jadwal, pada 7 Januari, 8 Januari dan 11 Januari esok, MK akan melakukan pemerisaan pendahuluan atas 147 permohonan tersebut. Sedangkan untuk proses persidangan PHP Pilkada, MK akan melaksanakannya mulai tanggal 18 Januari hingga 7 Maret 2016 (batas akhir pembacaan putusan MK).

Kenyataannya, berdasarkan pantauan terkininews.com dari lama http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ pada Selasa (5/1) malam, nomor perkara sidang perdana dengan pemohon Dr. H. M. Soerya Respationo, SH. MH dan H. Ansar Ahmad, SE. MM tersebut adalah nomor: 115/PHP.GUB-XIV/2016 dengan jadwal sidang pada Jumat (8/1) pukul 08.00 WIB.