Tiga Pekerja Tewas di Malang tak Terdata di BPJS
MALANG - Tiga pekerja yang tewas saat memperbaiki lampu gedung Pasaraya Mitra 1 Kota Malang, Jawa Timur, tak tercatat sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jadi, perusahaan tempat mereka bekerja harus memberikan santunan kematian kepada ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti, mengaku telah melacak data PT Inspirasi Bangun Mandiri yang berlokasi di Surabaya. Hasilnya, perusahaan tak tercatat sebagai peserta BPJS.
"Sehingga, ketiga korban tak akan mendapat santunan dari BPJS. Namun kami masih mencoba menghubungi perusahaan. Sampai sekarang belum terkonfirmasi," kata Sri di Kota Malang, Rabu (6/1/2016).
Sri mengatakan upaya itu bertujuan menyiapkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada para korban. Besarannya minimal 48 kali gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tempat korban bekerja.
Bila perusahaan terdaftar di BPJS, keluarga setiap korban mendapat besaran kurang lebih Rp150 juta. Besaran itu sesuai dengan UMK Surabaya. Dana JKM cair bila data-data sebagai syarat anggota BPJS lengkap.
Bila tak masuk BPJS, perusahaan wajib menanggung jaminan kematian. Besarannya pun tak jauh berbeda dengan ketentuan BPJS.
"Tidak mempermasalahkan aspek keselamatan dalam bekerja. Mereka meninggal saat bekerja sudah masuk dalam resiko pekerjaan," jelas Sri.
Kemarin siang, tiga pekerja tewas saat memperbaiki lampu di lantai 4 Pasaraya Mitra 1, Kota Malang, Jawa Timur. Ketiga korban beralamat di Surabaya.

