Konsumsi Ganja, Pemain Sinetron Anak Jalanan Ditangkap
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk salah satu pemain sinetron Anak Jalanan berinisial DPA (20), lantaran terbukti menggunakan narkotika jenis ganja kering.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan, mengatakan tersangka dibekuk penyidik usai menjalani pengambilan gambar di daerah Ceger, Jakarta Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu (6/1) kemarin.
"Kami berhasil menangkap satu orang pengguna narkoba berinisial DPA. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan satu linting ganja dengan berat 0,4 gram," ujar Surawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1).
Dikatakan Surawan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Dari kemang anggota melakukan surveilance atau pembuntutan, kemudian tersangka ditangkap di daerah Ceger, Jakarta Timur, setelah syuting. Jadi tersangka ini merupakan seorang seniman (pemain sinetron Anak Jalanan)," ungkapnya.
Ia menyampaikan, tersangka dibekuk sendirian setelah menggunakan ganja kering. "Saat ditangkap sendirian. Alasan pakai untuk kesenangan pribadi. Setelah dilakukan penangkapan, hasil tes urine positif mengandung ganja. Sudah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, namun kami tidak menemukan barang bukti lain," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.

