Abaikan Putusan PTUN Ahok Bisa Dimakzulkan
JAKARTA - Terkesan sederhana, tetapi sebenarnya putusan PTUN terhadap Ahok atas perkaranya bersama Retno Listyarti membuat posisi Ahok sebagai gubernur Jakarta terancam dia bahkan bisa dimakzulkan jika tidak menjalankan putusan PTUN.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Nuraida Mokhsen komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) seperti yang penulis pantau dari akun facebooknya menjawab status salah seoarang facebooker.
Dia menulis Sekarang Ahok kalah di PTUN dan hrs mengembalikan ybs kejabatan semula. Kata UU Pemda yg baru, jika tdk melaksanakankeputusan pengadilan,Ahok melanggar UU dan bisa di makzulkan.
Penilaiannya, Ahok memang hobby memecat staf tanpa proses, hanya krn bisikan informan. Udah diperingatkan,tetapi mbalelo. Lama-lama dia otoriter dan abuse power karena tindakannya selalu didukung media dan masyarakat yg opininya terbentuk oleh media. Tidak ada yang berani melawan karena dia punya banyak pendukung di medsos.

