Korupsi = Teroris Untuk Masyarakat
Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari teroris yang selalu menghantui kehidupan masyarakat yang ada disuatu negara. Teror yang disebut ini adalah pejabat yang telah melakukan tindak pidana yang sangat pantas disebut teroris yang menyeramkan disuatu negara.
Mengapa sebuah sebutan ini sangat pantas untuk para koruptor ? karena dapat saya simpulkan bahwa tindak pidana berupa korupsi ini telah menjadi momok menyeramkan sehingga secara tidak langsung dan secara perlahan terror ini akan membunuh masyarakat dengan jumlah atau presentasi yang besar. Contohnya negara kita ini, akibat besarnya tindak pidana korupsi ini merupakan penyebab terbesar masyarakat hidup dalam kubangan kemiskinan.
Dampak dari kemiskinan tersebut adalah masyarakat yang ada tidak ada daya untuk meningkatkan taraf hidup tingkat ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan tingkat pendidikan yang sangat dibutuhkan mereka harus baik. Sedih melihat fenomena ini, Bagaimana rakyat mau mendapatkan pendidikan yang layak? Sedangkan uang yang seharusnya digunakan dana pendidikan kini telah dikorupsi? Hal seperti ini hendaknya perlu didasari oleh media masa yang harus rajin menyuarakan bahwa “ Korupsi merupakan teroris yang harus dibasmi habis dinegara ini.
Umumnya kita tahu bahwa definisi dari korupsi itu sendiri dalam bahasa latin disebut "corruptus" yang artinya rusak sepenuhnya. Jika dijabarkan, suatu system tatanegara yang ternyata di dalamnya terdapat tindakan korupsi, itu artinya system tatanegara di negara itu mengalami kerusakan yang akut, sehingga membuat suatu negara tidak dapat berjalan dengan baik, tidak efektif dan efisien, yang pada akhirnya menimbulkan banyak permasalahan baru yang semakin komplikasi dan sulit dipecahkan. Hal ini juga disebabkan karena kuatnya pengaruh kepentingan politik dan ekonomi dari para elit politik yang berkuasa yang turut serta bermain dalam system tersebut.
Jika korupsi dibiarkan semakin menjamur, maka keamanan dan keselamatan rakyat juga menjadi taruhannya. Misalkan dana yang sudah dianggarkan dan dikeluarkan untuk keperluan penanggulangan bencana alam, lalu dikorupsi sebagian dana akhirnya sebagian korban bencana alam malah meregang nyawa sia – sia sebab bantuan dana dari pemerintah tidak sepenuhnya sampai ketangan korban.
Dalam contoh kasus lain, pejabat yang berjiwa koruptif biasanya rentan untuk menjalin kerjasama tidak sehat dengan pihak swasta. Misalkan tata kota yang amburadul yang seharusnya dibenahi dan dijadikan zona hijau namun diubah menjadi pusat perbelanjaan dana partemen, sehingga membuat warga kota kehilangan zona hijau dan kedatangan banjir. Hal ini juga menyebabkan rakyat kehilangan materi bahkan nyawa.
Parahnya lagi, proses penegakan hokum juga tidak bisa dijalankan seperti seharusnya karena menjadi lemah begitu berhadapan dengan yang namanya uang.Bahkan ada yang member gambaran hukum yang seperti itu ibarat golok yang tajam kebawah namun tumpul keatas. Artinya, hokum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja karena rakyat kecil tidak memiliki cukup uang untuk berhadapan dengan aparat yang korup.Lain halnya jika kalangan atas yang berhadapan dengan aparat hukum yang korup, bahkan mereka bisa membeli hokum itu hingga hukum di suatu negara pun tidak lagi memiliki wibawa.
Tingkat kemiskinan yang semakin tinggi sebagai akibat dari tindak korupsi akan membawa dampak negatif yang lebih besar lagi terhadap situasi di negara tersebut. Sebagian orang yang tidak mampu mengendalikan akal sehatnya akan dengan segera terdorong untuk mencari jalan pintas agar kesulitan hidupnya dapat teratasi. Penderitaan hidup rakyat di negara tersebut juga akibat dari rendahnya dukungan ekonomi dari pemerintah di negara tersebut. Selain itu berkembang juga aksi protes, demonstrasi, sebagai wujud kebencian dan kekecewaan masyarakat kepada pemerintah.

