Panwaslu Lingga di Laporkan ke DKPP

Diterbitkan oleh pada Selasa, 12 Januari 2016 16:28 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.490 kali ditampilkan

LINGGA - Tim kuasa hukum dari pasangan calon Harlianto-Alghazali dan Ute-Sah akhirnya melaporkan Panwaslu Kabupaten Lingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menyusul tidak ditindak lanjutinya laporan mereka pada perkara penyelesaian sengketa terkait Keputusan KPU tentang penetapan calon bupati terpilih. pada 21 Desember lalu.

 

Kuasa hukum dari dua paslon tersebut yakni Yudi Anton Rikmadani mengatakan pihak tim kuasa telah melaporkan Panwaslu Lingga ke DKPP.

 

 

“Laporan pengaduan kita dimasukkan dan diterima pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2015 oleh Bapak Santo Gotia dengan nomor 26/U-P/L-DKPP/2016," ungkapnya

 

Dia mengatakan teradu yakni panwaslu Lingga ke DKPP secara etika seharusnya mengikuti apa yang menjadi sumpah jabatannya, tetapi disisi lain panwaslu sendiri  yang melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) atas laporan pihaknya tanggal 23 Desember lalu tanpa menindak lanjuti sebagaimana peraturan bawaslu no 8 tahun 2015.

 

"panwaslu kan berhak memutuskan, menindak dan mengadili atas surat keputusan kpu tersebut yang mana sudah jelas tertera pada aturan bawaslu," tuturnya.

 

 

Namun kata Yudi Anton, panwaslu malah menyatakan pada tanggal 26 Desember lalu tidak akan menindak lanjuti laporannya tanpa prosedur dengan aturan bawaslu dan mengumumkan kepada media secara sepihak sehingga hal ini otomatis melanggar etika.

 

"saya melihat panwaslu sudah ada keberpihakan sehingga kami melaporkannya ke DKPP," katanya.

 

Dikatakan yudi, dari laporan yang telah masuk dan diterima oleh Panwaslu pada 23 Desember lalu, hingga hari ini belum menerima satu pucuk surat pun dari Panwaslu Lingga, yang masuk kemeja mereka terkait penyelesaian sengketa ini.

 

“selama ini belum pernah ada laporan resmi tindak lanjut yang masuk ke kami dari panwaslu,” ucapnya.

 

 

Seperti yang diberita sebelumnya, tim kuasa hukum dari dua paslon tersebut tergabung dalam tim advokasi dan pembelaan hukum Bulan Bintang yang beralamat di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang, dimana mereka mengajukan permohonan ke panwaslu Lingga untuk menggugat KPU terkait penetapan pasangan pemenang yang duga telah melanggar UU Pilakada.

 

Bahwa untuk penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Lingga priode 2016-2021 tertanggal 21 Desember 2015 adalah bertentangan dengan pasal 105 ayat 7 Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015.

 

Ket : Bukti Panwaslu Lingga dilaporkan ke DKPP