Golput, Bukan PIlihan Tepat

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 16 Januari 2016 05:54 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.059 kali ditampilkan

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan wujud dari proses politik yang dilaksanakan di Indonesia setiap lima tahun. Pemilu di Indonesia terdiri atas Pemilu Legislatif Dan Pemilu Eksekutif. Pemilu Legislatif ditujukan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik itu DPR-RI, DPRD Daerah Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Eksekutif, ditujukan untuk memilih President, Gubernur dan Bupati/ Walikota.

 



Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia melalui amandemen pertama hingga ketiga pada tahun 2002, telah memberi peluang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Dengan lahirnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004, telah memberikan hak politik masyarakat untuk memilih Gubernur dan Bupati/ Walikotanya secara langsung.

Masyarakat sebagai pilar utama terbentuknya sebuah bangsa sudah sepantasnya berpartisipasi dalam pemilu. Partisipasi masyarakat akan menentukan jalannya pemerintahan pemimpin Indonesia selama lima tahun periode jabatannya. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu tentunya disadari semua pihak. Namun, sayangnya, di Indonesia, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu masih tergolong rendah. Golpu sejatinya adalah pilihan dari masing-masing individu, namun sebagai warga negara indonesia yang cinta tanah air, seharusnya kita menghindari tindakan golput ini demi kemajuan Indonesia.


Pada tahun 2009 jumlah golput di Indonesia mencapai 28,3 persen sementara pada tahun 2014 jumlah golput menurut pada angka 24,8 persen. Golput sudah menjadi permasalahan yang umum pada setiap pemilu, tidak terkecuali di negara besar seperti Amerika. Sebagai negara yang demokratis, rakyat indonesia memiliki kebebasan berpendapat, bertindak dan menentukan plihan.  Kebebasan dalam menetukan pilihan disini juga termasuk kebebasan untuk memberikan suara pada pemilu atau tidak, selain itu juga kebebasan untuk menentukan calon mana yang akan dipilih dalam pemilu.


Golput dalam pemilu masih dalam tahap yang wajar jika jumlahnya 30% dari jumlah keseluruhan pemilih. Meskipun masih belum mencapai angka 30% dari jumlah keseluruhan, namun besarnya angka golput di indonesia sudah cukup menghawatirkan. Perlu adanya dukungan dari semua pihak untuk mengetasi masalah pemilu yang satu ini. Karena pada dasarnya golput bukanlah pilihan.


Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan. Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah. Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu akan membawa perubahan dan perbaikan. Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain.


Peran masyarakat dalam menyukseskan pemilu sangatlah besar. Masyarakatlah yang akan menentukan siapa dari calon yang telah diusung yang akan menjadi pemimpin negri ini, siapa diantara mereka yang akan menengemban tanggungjawab dan mewakili masyarakat dalam setiap kebijakannya, yang akan mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat indonesia. Jika masyarakat memilih pemimpin yang salah, tentu bisa dipastikan masyarakatlah yang akan menanggung konsekuensinya.


Dalam mengatasi golput berikut beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, ialah dengan malaksanakan Pendidikan Politik Rakyat, Memaksimalkan Fungsi Partai Politik, dan Memaksimalkan Sosialisasi  Penyelenggara Pemilu.


Usaha dari pemerintah tidak akan berdampak besar jika rakyat indonesia masih enggan atau bahkan belum memiliki kesadara untuk perpartisipasi dalam pemilu. Perlu disadari bersama bahwasannya golput bukanlah pilihan yang tepat. Kita memang babas menentukan pilihan kita, namun jika ada pilihan yang lebih baik, bukankah seharusnya kita memilih yang lebih baik?.


Meningkatnya jumlah pemilih dan berkurangnya jumlah pemilih yang golput tentulah harapan dari semua pihak. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam rangka mengnyukseskan pesta rakyat. Pemilu pada periode yang akan datang semoga menjadi batu pijakan awal bagi perubahan bangsa Indonesia kearah yang lebih baik.