Kurangnya Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan CSR ( Corporate Social Responsibility)

Diterbitkan oleh pada Ahad, 17 Januari 2016 11:36 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 2.711 kali ditampilkan

Dalam undang-undang pasal 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri dan masyarakat.

 

 Seperti yang kita lihat pelaksanaan CSR di Indonesia sangatlah kurang, tidak adanya kesadaran bahwa pentingnya menjalankan CSR bagi suatu perusahaan. Padahal sangatlah jelas bahwa mereka atau suatu perusahaan memerlukan konsumen untuk membeli produk mereka, tetapi mereka tidak peduli dengan lingkungan atau masyarakat sekitar perusahaan.


Baiknya citra suatu perusahaan itu dinilai oleh masyarakat, mereka peduli atau tidak dengan masyarakat atau lingkungan. Mereka menganggap bahwa CSR merupakan suatu beban bagi mereka, karena apa? Karena mereka hanya memikirkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa harus memikirkan dampak lingkungan yang terjadi karena perusahaan mereka. Apasih sebenarnya yang menyebabkan perusahaan tidak mau melakukan CSR? Pemerintah sudah mengeluarkan aturan yaitu UUD tentang PT yang berkewajiban atas tanggung jawab sosial  dan lingkungan.


Tetapi undang-undang saja tidak cukup, nyatanya dengan dikeluarkannya undang-undang tidaklah ada perubahan yang nampak, selain itu juga tidak ada sanksi tegas dari pemerintah bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dengan baik. Mungkin itu membuat mereka berperspektif bahwa ”buat apa kita melakukan itu toh ga akan dituntut lebih kok”. Nah ini merupakan salah satu kesalahan fatal. Tidak akan bisa mengubah paradigma mereka jika tidak ada tindakan langsung dari pemerintah. Ada baiknya jika pemerintah memandang lebih CSR, karena CSR juga berperan dalam pembangunan ekonomi.


Seperti membuat aturan atau kebijakan lebih tentang CSR. Harusnya pemerintah bisa berkaca dengan negara maju yang pelaksanaannya CSR nya sudah jauh lebih baik. Pelaksanaan CSR di negara luar, mereka menganggap bahwa itu bukanlah menjadi suatu kewajiban atau beban tetapi itu merupakan sebuah strategi atau cara agar mereka mendapat citra positif dari masyarakat di lingkungan mereka sendiri.


Karena mereka sadar bahwa mereka sangatlah membutuhkan konsumen untuk membeli produk yang mereka hasilkan, karena itu mereka berfikir biarlah mereka harus mengeluarkan lebih demi kemajuan perusahaan mereka. Balik lagi dengan pelaksanaan CSR di Indonesia bahwa sangatlah penting peran pemerintah dalam pelaksanaan CSR ini, diharapkan pemerintah untuk bertindak lebih dalam pelaksanaan CSR demi kemajuan ekonomi dan negara. Karena sedikit banyaknya peran pemerintah akan mempengaruhi kemajuan negara.