DPRD Tanjungpinang Didesak Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
beliau mengatakan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok tersebut sangat penting, untuk itu pihaknya mendesak kalangan DPRD Kota Tanjungpinang untuk segera membahasnya. Apalagi memang sebenarnya ranperda KTR tersebut sebelumnya sudah diagendakan pada tahun 2015, namun hingga sekarang belum juga selesai.
"Kita tidak mau lagi tertinggal dengan kabupaten atau kota daerah lain, beberapa bulan yang lalu daerah lain saja sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai KTR. Untuk itu kami meminta DPRD Kota Tanjungpinang, pada tahun 2016 ini ranperda tersebut harus selesai menjadi Perda," katanya.

