Lawan Kutukan Tambang

Diterbitkan oleh pada Senin, 18 Januari 2016 20:04 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.143 kali ditampilkan

Secara logika sederhana, industri tambang seharusnya adalah sebuah berkah bagi negara yang memilikinya, karena faktanya tidak semua negara di karuniai kekayaan sumber daya mineral yang melimpah, Indonesia salah satunya yang diberi kekayaan itu.

 

Namun, nyatanya kondisi aktual hari ini justru berkata lain, banyak negara yang memiliki kekayaan sumber daya mineral mineral justru masuk dalam kategori negara miskin atau dapat dikatakan negara ini belum dapat mengkapitalisasikan kekayaan sumberdaya mineral untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya contohnya : Indonesia, Afrika Selatan, Timor Leste dll.


Yang pertama adalah pengaruh pasar eksternal. Hal ini berhubungan dengan harga komoditas mineral di pasaran global, fluktuasi harga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengelola Sumber Daya Mineralnya. Fluktuasi harga batubara dunia hari ini adalah gambaran jelas bagaimana faktor harga di pasaran global sangat berdampak dalam keekonomian mineral. Anjloknya harga batubara hingga 70 $/ ton mengakibatkan lesuhnya industri batubara dunia, khususnya Indonesia yang notabene merupakan eksportir batubara. Dalam industri tambang dikenal istilah linkage effect, yaitu industri yang mensupport dan secara tidak langsung terkena efek keberjalanan industri tambang, seperti Industri makanan, industri bahan bakar, industri manufaktur dll. Lesuhnya industri tambang karena faktor eksternal ini akhirnya berdampak pula terhadap industri linkage effect tersebut yang secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian Indonesia, karena memang skala industrinya yang begitu besar.


Faktor kedua adalah apa yang disebut Eggert sebagai Dutch Disease, Dutch Disease diartikan sebagai penyakit kebergantungan yang terlalu berlebihan terhadap Sumber Daya Mineral, seluruh kegiatan ekonominya berpusat pada industri mineral, sehingga ekonomi negara/daerah tersebut sangat bergantung pada Sumber Daya mineral. Tentu ini sangat riskan, karena harga komoditas tambang di pasaran global sangat fluktuatif. Sekali harga komoditas tambang lesuh, maka bisa dipastikan harcurlah ekonomi negara tersebut. Belum lagi faktor resiko teknologi, ekonomi, politik yang senantiasa dapat mengancam keberjalanan industri ini. Contoh nyata dari hal ini adalah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Mimika.


Faktor ketiga adalah faktor kebijakan, tidak dapat dipungkiri, bahwa Sumber Daya Mineral dibanyak negara menjadi tulang punggung penggerak ekonomi, baik karena linkage effect atau dari segi penyumbang pendapatan negara. Maka bagaimana pemerintah mengatur kebijakannya akan sangat menentukan dampak industri mineral ini. Salah membuat kebijakan sama saja merugikan negara, bukan saja satu dua tahun, tetapi puluhan tahun.


Melihat ketiga faktor itu dan merefleksikannya terhadap kondisi riil Indonesia kita, fakta tidak bisa kita hindari ketiga faktor –salah satunya- menjadi faktor penyebab belum maksimalnya potensi Sumber Daya mineral Indonesia. Industri tambang hari-hari in justru lebih identik dengan kerusakan lingkungan, konflik horizontal hingga permasalahan korupsi yang menggerogoti internalnya. Menurut penulis ada beberapa cara yang dapat dikembangkan agar industri tambang dapat memenuhi takdirnya sebagai triger ekonomi remote area hingga tulang punggung kesejahtraan masyarakat. Penulis membagiya berdasarkan stakeholder yang berkepentingan dengan industri ini, yakni : Perusahaan Tambang, SDM Daerah dan Pemerintah (baik daerah maupun pusat).


  1. Perusahaaan

Paradigma pertama yang harus ditanamkan dalam internal perusahaan adalah “perusahaan tidak boleh bangga dengan menggantungkan ekonomi daerah dengan adanya mereka di daerah tersebut”. Perusahaan harus berusaha memandirikan daerah. Caranya?

Manfaatkan dana CSR untuk membut program bertahap menuju kemandirian daerah. Fokus gunakan dana CSR pada pembangunan manusia khususnya pendidikan dan kesehatan.

 

2.      SDM daerah

Harus ada putra daerah yang menyadarkan bahwa daerah tidak boleh terlalu tergantung dengan perusahaan tambang, masyarakat harus sadar untuk tidak tergantung dengan adanya industri tambang, karena sifat dan karakter industri ini sarat akan resiko.

 

3.      Pemerintah

Peran pemerintah dapat dikategorikn dalam 3 hal : UU, Optimalisasi APBD, dan Kolaboraasi dana CSR. Peran pertama jelas terkait payung hukum, pemerintah (pusat) harus memastikan bahwa payung hukum yang dibuat mengacu pada konstitusi “ sebesar-besarnya untuk kesejahtraan rakyat”. Kedua adalah APBD, memang salah rasanya jika kita mengandalkan perusahaan dalam pembangunan daerah, karena pada dasarnya pembangunan daerah berada di pundak pemerintah daerah dengan adanya APBD. Yang ketiga adalah bagaimana pemerintah dan perusahaan dapat membuat program pembangunan manusia daerah dengan memanfaatkan dana CSR perusahaan. Nilai dana CSR perusahaan minimal 1% dari pendapatan kotor sangatlah besar.

 

Tidak semua negara diberikan kekayaan Sumber Daya Mineral, maka sudah seharusnya karunia ini dapat kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan rakyat Indonesia.