Mencuat Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Tertib Rokok
TANJUNGPINANG - Menurut Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Kota Tanjungpinang ini sangat dibutuhkan karena secara massif para perokok sudah tidak memperdulikan kepentingan orang lain dan tidak memperhatikan tempat dan waktu, Senin (18/01/2016).
Padahal seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan moral bagi perokok dalam memperhatikan perlindungan orang lain yang menerima dampak negatif dari tindakan merokok di sembarang tempat. Menurut dia, substansi Perda KTR tersebut sebenarnya adalah untuk melindungi warga yang tidak merokok dari para perokok, karena perokok pasif pun terkena dampaknya akibat paparan asap rokok orang lain.
"Hanya tempat tertentu saja sesuai yang tertera dalam Perda nanti yang boleh tidaknya orang merokok, sehingga kedepannya Kota Tanjungpinang menjadi kota yang lebih bermartabat," katanya. Lahirnya Perda KTR ini nantinya, lanjut dia, merupakan amanah UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Yang didalamnya mengatur tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

