DPRD Bintan Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
BINTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan dalam sidang paripurna, telah mensahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi mengatakan Perda KTR lahir berdasarkan rujukan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang Mewajibkan Pemerintah Daerah untuk Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan ditetapkannya Perda KTR Bintan itu berarti masyarakat yang perokok tidak bisa lagi untuk merokok sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang telah diatur dalam Perda tersebut. Sebab, bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi berupa denda berkisar Rp 50.000 hingga Rp 10 juta.
“Berdasarkan amanah Permen No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perda KTR Bintan terdiri dari 44 Pasal,” katanya, Rabu (20/01/2015)

