Di Bintan, Merokok Didenda 50 Ribu Hingga 10 Juta

Diterbitkan oleh pada Rabu, 20 Januari 2016 09:11 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 1.013 kali ditampilkan



Sedangkan aturan mengenai larangan untuk merokok di tempat-tempat umum, sambung Doli, diatur pada pasal 22 ayat 1 dan 2. “Ini berarti  masyarakat perokok tidak bisa lagi merokok secara sembarangan sebab, jika dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut,” katanya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Perda KTR itu, yakni denda perorangan maksimal Rp 50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp 5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp 10 juta, Rabu (20/01/2016).