Di Bintan, Merokok Didenda 50 Ribu Hingga 10 Juta
Sedangkan aturan mengenai larangan untuk merokok di tempat-tempat umum, sambung Doli, diatur pada pasal 22 ayat 1 dan 2. “Ini berarti masyarakat perokok tidak bisa lagi merokok secara sembarangan sebab, jika dilanggar maka akan ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut,” katanya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Perda KTR itu, yakni denda perorangan maksimal Rp 50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp 5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp 10 juta, Rabu (20/01/2016).

