Putusan MK Terkait Pilkada Kepri Diundur Hingga Jumat
TANJUNGPINANG (KEPRI) - Rencana putusan sela MK terhadap sengketa Pilkada Kepri ditunda untuk kedua kalinya hingga Jumat (22/1) mendatang. Hal itu seperti dikonfirmasi oleh masing-masing pendukung calon Sani - Nurdin (Sanur) dan Soeryo - Ansar (SAH) serta diumumkan jelas juga dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Andi Anhar Chalid pendukung Sanur menulis di alun facebooknya putusan sela MK bakal ditunda hingga Jumat. Demikian juga dengan status facebook pendukung pasangan SAH, Basyarudin Idris menulis hal yang sama.
Masing-masing pihak berharap keputusan terbaik bisa diambil oleh MK dan MK bisa adil dan berimbang dalam mengambil keputusan. Sementara itu, dalam website resmi Mahkamah Konstitusi juga disebutkan bahwa jadwal sidang diselenggarakan pada Jumat 22 Januari 2016 dengan
Nomor Perkara:115/PHP.GUB-XIV/2016
Pokok Perkara:Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur KEPULAUAN RIAU Tahun 2015
Pemohon:Dr. H. M. Soerya Respationo, SH. MH dan H. Ansar Ahmad, SE. MM
Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna,SH, Diarson Lubis,SH, Edison Panjaitan,SH, Tanda Perdamaian Nasution, SH, Badrul Munir,SAG,SH,CLA dkk
Acara Sidang:Pengucapan Putusan yang rencananya diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB.

