Bupati Bekukan Gafatar Karimun
KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Bantul bersikap tegas terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan membekukannya. Dengan begitu, surat keterangan terdaftar (SKT) ormas pada akhir tidak berlaku lagi.
Bupati Karimun Aunur Rafiq memutuskan untuk membekukan organisasi Gafatar di Kabupaten Karimun, pembekuan itu berlaku sampai ada keputusan resmi ditingkat pusat terkait keberadaan ormas yang dinilai sesat itu.
Keputusan tersebut disampaikan orang nomor satu di bumi berazam itu pada pertemuan bersama semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (DKPD) tokoh masyarakat, ormas dan lainnya di ruang rapat utama Kantor Bupati Karimun, Rabu (20/1) yang langsung dipimpin Bupati Karimun Aunur Rafiq.
"Kami bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sepakat melakukan pembekuan terhadap organisasi Gafatar," ungkap Aunur Rafiq saat dikomfirnasi.
Aunur Rafiq mengatakan, pembekuan ini melihat kondisi dalam beberapa hari terakhir, dengan adanya informasi mengenai orang hilang yang diduga bergabung dengan organisasi yang meresahkan masyarakat ini.
"Pencabutan ini bertujuan agar warga tidak lagi resah," ujarnya.
Kendati telah mengeluarkan kebijakan pembekuan, Pemkab Karimun tetap menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Bila pemerintah pusat menyatakan Gafatar adalah ormas terlarang, Pemkab akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembubaran.
"Jika pemerintah pusat melarang, akan kami bubarkan," tandasnya.

