UU Tentang Pemberantasan Terorisme Masuk Prolegnas 2016

Diterbitkan oleh pada Kamis, 21 Januari 2016 13:42 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 706 kali ditampilkan

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sehingga tak lama lagi memasuki pembahasan revisi.


Supratman menjelaskan, masuknya UU tersebut ke Prolegnas 2016 atas usulan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya pengkajian ulang UU Terorisme.



Meski demikian, dari dua UU Terorisme yang ada yakni UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme, hanya UU Nomor 15 yang akan mengalami perubahan.



"Sudah masuk atas usulan pemerintah, untuk dilakukan perubahan. Itu baru, sudah diakomodasi semalam di konsinyering Prolegnas. Ini hanya UU Nomor 15 yang dilakukan perubahan," jelas Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).



Supratman menjelaskan, masuknya UU Terorisme ke Prolegnas 2016 setelah dilakukan pembahasan konsinyering antara Baleg, DPR, DPD, dan pemerintah. Mereka menyepakati ada 40 UU yang masuk Prolegnas 2016 termasuk UU terkait terorisme.



"Itu sebagian besar carry over di 2015, yang baru termasuk terorisme ada sembilan yang baru, yang lain adalah carry over 2015," kata Supratman.



Politikus Partai Gerindra ini menilai masuknya UU Terorisme karena dianggap penting setelah adanya peristiwa bom di sekitar Plaza Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sepekan lalu.



"Semua kami anggap urgen. Kan sebagian besar yang baru kayak UU Pilkada, RUU Pemilu, kan baru semua lalu ada UU Pengampunan Oajak dan UU KPK, lalu ada usulan DPD tentang ekonomi kreatif," ucap Supratman.



Setelah masuk di Prolegnas dan bila disetujui, nantinya UU tersebut akan diserahkan penyusunan drafnya di masing-masing komisi.



"Tugas Baleg susun Prolegnas, kalau sudah disetujui di Baleg maka penyusunannya ke komisi masing-masing," pungkas Supratman.



(OKZ)