Gugatan TIm Independen Karimun Ditolak MK

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 23 Januari 2016 08:13 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 843 kali ditampilkan

KARIMUN - Gugatan sengketa Pilkada 2015 yang dilayangkan tim independen di Pilkada Kabupaten Karimun, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada diputuskan MK.

 

Informasi itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton sesaat setelah putusan MK dibacakan. Pembacaan keputusan MK dilakukan Jumat (22/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB di Jakarta.

"Sudah ditolak," ungkap Ahmad Sulton saat dikomfirmasi. Disinggung pertimbangan MK menolak gugatan pasangan dari jalur independen itu, Sulton belum memberikan jawaban.