KPU Karimun Segera Laksanakan Pleno
KARIMUN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Karimun nomor urut 3 Raja Usman saat sidang yang digelar MK, Jumat (22/1) melalui putusan no: 44/PHP.BUP-XIV/2016.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun bersiap akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2016-2021 terpilih, yakni pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim pada Sabtu (23/1) ini di Kantor KPU Kabupaten Karmun.
"Dengan adanya keputusan dari MK ini, maka Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih periode 2016-2021 yakni pasangan Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sah di hadapan hukum dan tidak ada gugatan di kemudian hari," ungkap Sulton saat dikomfirmasi melalu HPnya.
MK sekitar pukul 14.45 WIB, Jumat memutuskan menolak gugatan calon Bupati Karimun nomor urut 3 Raja Usman Azis. MK mengacu ke Peratura KPU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 58 tentang Perselisihan suara maksimal dua persen yang bisa diterima.

