Kapolda Kepri Ingatkan Agar Tingkatkan Kemanan Pasca Putusan MK
BATAM - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meminta seluruh jajaran meningkatkan patroli dan pengamanan wilayah pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Soerya Respationo-Ansar Ahmad.
"Petugas kami intruksikan tingkatkan Volume Patroli dan Penjagaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), tempat-tempat keramaian masyarakat seperti objek vital, dan mal," kata Kapolda Kepri di Batam, Jumat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dalam persidangan di Jakarta, MK memutuskan menolak gugatan Soerya Respationo-Ansar Ahmad atas laporan dugaan pelanggaran saat Pilkada Kepri.
"Petugas juga akan terus-menerus melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan mengarahkan para anggotanya di lapangan. Petugas akan selalu melakukan razia di pelabuhan, bandara, maupun di jalan raya, dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap orang maupun barang," kata dia.
Pengamanan juga melibatkan unsur intelijen untuk meningkatkan deteksi dini tentang perkembangan wilayah.
"Kami juga instruksikan pada petugas agar terus lakukan koordinasi dengan toko masyarakat, unsur terkait guna menciptakan situasi aman dan kondusif," kata Sam.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengimbau dan mengajak Masyarakat Kepri untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pidana maupun kejahatan dengan saling peduli.
"Kami yakin dan percaya apabila ini di terapkan oleh masing-masing masyarakat Kepri, maka akan tercipta keamanan dan kenyamanan yang kondusif," kata dia.
Ketua Kelompok Kerja Bidang Hukum KPU Kepri Ridarman Bay, yang dihubungi Antara dari Tanjungpinang, Jumat, mengatakan keputusan Majelis Hakim MK itu akan ditindaklanjuti penyelenggara pilkada untuk menetapkan HM Sani-Nurdin Basirun sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
"Sekitar pukul 15.00 WIB keputusan MK tersebut. Kami segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Sani-Nurdin sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih," katanya.
Menurut dia, KPU Kepri sudah mempersiapkan rencana kerja jika gugatan Soerya-Ansar ditolak maupun diterima MK. Jika gugatan tersebut ditolak, maka KPU Kepri memutuskan jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada Sabtu (23/1) pukul 16.00 WIB.
(ant)

