Pelimpahan Kasus Penikaman Anggota Kostrad Di Gowa Ke Kejaksaan Negeri Jakarta

Diterbitkan oleh pada Ahad, 24 Januari 2016 17:45 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 927 kali ditampilkan

MAKASSAR

 

"Iya besok pelimpahan tahap dua. Seluruh tersangka terdiri 5 orang dengan berkas perkaranya kita serahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Pusat ," pungkas Kompol Gany Alamsyah Kepala Subdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulsel yang juga merupakan koordinator penyidik dalam kasus tersebut melalui pesan singkat, Minggu (24/1/2016).

 

Secara terpisah  Penasehat Hukum kelima tersangka tersebut, Shyafril Muis Hamzah berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan menghasilkan rasa keadilan terhadap kelima tersangka sesuai dengan peranannya masing masing dalam perkara tersebut kepada terkininews.com

 

"Kelima tersangka perannya dalam perkara hanya terlibat dalam penganiayaan terhadap Pratu Faturrahman bukan pelaku utama yang menewaskan Pratu Hasbi alias Apping alias Asvin. Dimana pelaku utama penikaman terhadap Korban Pratu Hasbi adalah Prada Hs namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia ,"kata Shyafril pada terkininews.com.

 

Dalam kasus ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka, yakni Prada Hs, Brigpol An, Brigpol As, Bripka Rm, Prada Rh, Bripda Za. Namun dari 6 tersangka satu orang diantaranya telah meninggal dalam kecelakaan lalu lintas, yakni Prada Hs.

 

Peranan masing masing tersangka terungkap dalam rekonstruksi yang digelar terbuka oleh penyidik dimana dari 26 adegan yang diperagakan, peristiwa penikaman terjadi pada adegan 17 dimana tersangka Prada Hs mencabut badiknya kemudian menikam dada sebelah kiri korban, Pratu Hasbi. Peran Prada HS sendiri dilakoni pemeran pengganti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

Selanjutnya pada adegan 21, rekan korban yakni Pratu Faturrahman dikejar 3 tersangka lainnya, yakni Brigpol An, Brigpol As dan Bripka Rm dan Brigpol An. Mereka menikam punggung korban Pratu Faturrahman dalam posisi terjatuh. Lalu 2 tersangka lainnya, Brigpol As dan Bripka Rm ikut menendang korban yang yang sudah rebah di tanah.

 

"Jadi menurut kami kelima tersangka hanya dapat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP sesuai dengan peranannya dalam kasus ini yang didukung oleh fakta rekonstruksi. Sementara pasal yang diterapkan oleh kejaksaan yakni pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 Jo Pasal 56 KUHP merupakan hal yang keliru karena pelaku utama penikaman yang menewaskan Pratu Hasbi selaku korban adalah Prada HS dan yang bersangkutan telah meninggal dunia ,"ucap Syhafril.

 

Kejadian ini berawal saat saksi Wais (20), warga Pandang-Pandang, Gowa bersama 8 temannya yang di antaranya Pratu Hasbi alias Apping alias Aspin dan Pratu Rahman Faturrahman (26) anggota Kostrad sedang nongkrong di pelataran lapangan Syekh Yusuf Gowa. Tiba-tiba 2 orang berboncengan sepeda motor langsung menghampiri Pratu Rahman dan langsung mencekiknya. Tak hanya itu, pelaku juga menyeret dan membanting Pratu Rahman.

 

Tak lama berselang, muncul 10 pengendara motor yang disinyalir teman pelaku turut membantu. Melihat kondisi tak berimbang, Pratu Rahman lalu melarikan diri ke arah barat lapangan Syekh Yusuf Gowa.

Hal yang sama juga dilakukan Pratu Hasbi alias Apping alias Asvin. Namun pelaku menarik jaket yang digunakan Pratu Hasbi dan kemudian menusuk dengan samurai yang mengenai dada bagian kiri.