Polres Metro Jakarta Pusat Dan Jajaranya Selama Sepekan Tangkap 26 Orang Pengedar Narkoba

Diterbitkan oleh pada Jumat, 29 Januari 2016 07:57 WIB dengan kategori Jakarta dan sudah 983 kali ditampilkan

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya perintahkan agar Polres Jajaran Polda Metro Jaya harus terus gencar untuk pemberantas narkoba, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Polres Metro jakarta Pusat, dalam kurun waktu seminggu, Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Polsek di Wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 26 orang penjual dan pemakai narkoba.


Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Drs.Hendro Pandowo, 13 tersangka berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusar dan 13 tersangka lainnya diamankan oleh Jajaran Polsek Polsek Jajaran Polres Metro Jakarta Jakarta Pusat.


Barang bukti yang berhasil disita antara lain 82,5 gram shabu, 0.4 gram putaw, dan 2 kg Ganja kering, beserta barang bukti lain berupa sebuah dompet, sebuah cangklong, sebuah alat timbang elektrik, dan tujuh unit hp, kata Kombes Hendro Pandowo, Kamis (28/1/2016) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Total seluruh barang bukti bernilai 2 miliar rupiah, tambah Kapolres Metro Jakarta Pusat.


Kapolres Metro Jakarta Pusat juga mengatakan tiap Polsek di Jajaran Jakarta Pusat merata dalam pengungkapan kasus narkoba, kecuali di daerah Johar Baru. Yang paling tinggi di Jakarta Pusat yaitu Polsek Johar Baru, karena memang merupakan kampung narkoba, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.


Saat ini, ke 26 tersangka yang kebanyakan merupakan pengedar akan diproses terlebih dahulu di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, pengedar dapat dikenakan pasal 114 (3) Sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 6-20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Bagi pemakai dapat dikenakan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara.